Minggu, 28 April 2013

Masyarakat, Hukum, dan Negara


Masyarakat, Hukum, dan Negara
Oleh : Novrizal Juanda

Terbentuknya Masyarakat
Menurut kodratnya, manusia yang satu tidak dapat dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia selalu hidup berdampingan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan sejarah manusia, awal terbentuknya masyarakat terjadi pada zaman komunal primitif.
Dalam mempertahankan kehidupannya, manusia pada masa itu hidup secara komune (berkumpul) dengan hubungan produksi yang bersifat kolektif. Artinya dalam memenuhi kebutuhan hidup komune, mereka harus mencari sumber makanan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, Aristoteles menyebut manusia sebagai Zoon Politicon yang menegaskan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dengan sifat yang demikian, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Disamping itu, manusia juga mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga menimbulkan hubungan yang saling membantu satu dengan lainnya untuk memenuhi keperluan itu. Namun terkadang, keperluan-keperluan tersebut berlainan bahkan menimbulkan pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Sehingga memunculkan pertikaian dan ketidakharmonisan didalam kehidupan. Hal inilah yang nantinya akan melahirkan sistem penindasan manusia terhadap manusia lainnya.
Manusia atau golongan manusia yang kuat akan menindas dan/atau memaksakan kehendaknya kepada manusia atau kelompok manusia yang lemah. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan hubungan manusia dalam tataran sosial yang lambat laun akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat.
Berangkat dari persoalan tersebut, maka manusia mulai berfikir tentang harus adanya aturan main atau kaidah/norma yang dapat diberlakukan dan ditaati oleh masyarakat dalam hubungan sosialnya. Aturan main atau kaidah/norma itu diharapkan dapat memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Aturan-aturan ini menjadi kebutuhan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, saling menghormati dan menghargai antar manusia itu sendiri.
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.
Namun dari beberapa pendapat para sarjana hukum yang telah melakukan penelitian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seluruh aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa setiap manusia didalamnya untuk tunduk dan patuh. Hal ini dikarenakan hukum memiliki sanksi yang tegas bagi setiap manusia yang melanggarnya. Sehingga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan masyarakat yang harmonis dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurutnya, hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” yang menjadi syarat utama dalam mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Hukum ini terbagi dalam dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk tata hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis ialah adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum tidak tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad dalam bukunya “Hukum dan Penelitian Hukum”, menyebutkan bahwa konsep hukum sekarang ini telah dikembangkan tidak hanya dipandang sebagai konsep normatif positivistis, tetapi juga sudah merupakan gejala sosial yang berfungsi sebagai upaya pemaksaan pola-pola perilaku tertentu pada individu-individu dalam masyarakat dan merupakan abstraksi dari interaksi sosial. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum ini dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir manusia atas manusia lain didalam masyarakat. Hukum menjadi alat pemaksa kepada masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada orang yang memegang kekuasaan didalam struktur kemasyarakatan, lebih jauh lagi ialah orang yang memegang kekuasaan atas sebuah negara.
Dari sini, hukum akan dipergunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.
Teori Negara dan Perkembangannya
Sebelum abad XV, penyebutan kata “civitas” atau “res publica” lebih lazim digunakan daripada “stato” untuk menyebutkan negara, terutama oleh orang-orang Romawi. Sementara di Indonesia, penyebutan kata “negara” telah digunakan jauh lebih dahulu, yaitu pada awal abad V di Nusantara telah mengenal sebuah kerajaan yang bernama “Tarumanegara”, sebuah kerajaan yang daerahnya meliputi sekitar lembah sungai Citarum di Jawa Barat yang dipimpin oleh raja yang bernama Purnawarman. Namun pada perkembangannya, kata “negara” dapat dipahami secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sebuah bangsa yang memiliki kedaulatan.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia menjadi alat masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dalam kerangka tersebut, negara memiliki tugas pokok, pertama: mengendalikan dan mengatur gejala-gejala asosial, atau gejala yang bertentangan satu sama lain, agar tidak antagonistik yang membahayakan. Kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan untuk mencapai tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Hakekat daripada negara ialah sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya. Sementara tujuan dari adanya negara menurut Immanuel Kant adalah menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
Tujuan dan fungsi negara mempunyai hubungan yang timbal balik dan tidak dapat dipisahkan. Tujuan negara adalah suatu harapan atau cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan.
Berbeda dengan negara menurut Karl Marx yang menganggap bahwa negara diciptakan oleh kekuatan kapital dan merupakan instrumen untuk menindas rakyat. Engels memaparkan bahwa negara adalah hasil pergulatan sebuah masyarakat. Pada tingkat perkembangan tertentu, negara adalah pengakuan bahwa masyarakat telah terlibat dalam kontradiksi-kontradiksi yang tak terpecahkan, lalu terbelah dalam antagonisme-antagonisme (kelas-kelas sosial didalam masyarakat) yang sudah tidak dapat didamaikan serta tidak mampu dilenyapkan juga olehnya.
Agar kelas-kelas yang saling berbenturan dalam hal kepentingan ekonomi ini tidak saling menghancurkan, maka dibutuhkan suatu kekuasaan yang berdiri diatas masyarakat untuk tujuan melunakkan bentrokan dan mempertahankan masyarakat agar berada dalam ikatan susunan tata tertib. Lambat laun kekuasaan ini menempatkan dirinya di atas dan semakin mengasingkan dirinya dari masyarakat. Engels menegaskan bahwa negara dalam kenyataannya tidak lain daripada mesin penindas satu kelas kepada kelas lainnya. Hal ini dapat terjadi di negara Republik Demokratis seperti juga terjadi dalam negara Monarki.
Sedangkan mengenai definisi dan asal mula negara, Tan Malaka berkeyakinan bahwa jika dalam suatu masyarakat terdapat dua kelas yang saling bertentangan kepentingan ekonominya dan tidak dapat didamaikan, maka akan muncul suatu kekuasaan untuk membatasi dan menempatkan pertentangan dalam ketentraman umum. Kekuasaan itulah yang disebut Marx dan Engels sebagai negara, yaitu kekuasaan yang secara kasat mata terdiri dari birokrasi, tentara, mahkamah, polisi, dan penjara.
Seharusnya peran ideal yang harus dimainkan negara adalah melindungi, mengatur, dan membela hak-hak masyarakatnya, akan tetapi dominasi masyarakat kelas atas (yang berkuasa) melalui negara semakin membuat pertentangan kelas tersebut menjadi tajam. Negara merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam sebuah masyarakat dan dapat memaksa kehendak warga atau kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan jika dianggap perlu, negara memiliki keabsahan untuk menggunakan kekerasan fisik dalam memaksakan kepatuhan masyarakat terhadap perintah-perintah yang dikeluarkannya.
Menurut Arif Budiman, Kekuasaan besar ini diperoleh karena negara merupakan pelembagaan yang mewakili kepentingan umum. Oleh karenanya, negara dapat memaksakan kehendaknya melawan kepentingan-kepentingan pribadi, atau kelompok masyarakat yang lebih kecil jumlahnya.
Mengenai jenis-jenis bentuk negara, Aristoteles memiliki kriteria dalam menguraikan bentuk-bentuk negara ini ada dua hal, yaitu: 1. Jumlah orang yang memegang pemerintahan dalam susunan kenegaraan; 2. Sifat atau tujuan pemerintahannya; maksudnya pemerintahan itu ditujukan untuk kepentingan umum (ini yang bersifat baik), atau pemerintahan itu hanya ditujukan untuk kepentingan para penguasa saja (ini yang jelek).
Berdasarkan dua kriteria tersebut diatas, maka menurut Aristoteles didapatkan bentuk-bentuk negara:
1. Negara dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja. Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:
a. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut Monarki.
b. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri. Negara ini disebut Tyranni.
2. Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang (golongan kecil). Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:
a. Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut Aristokrasi.
b. Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan mereka sendiri. Negara ini disebut Oligarki.
3. Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat, kedaulatan berada ditangan rakyat. Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:
a. Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan ditujukan untuk kepentingan umum atau rakyat. Negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusionil.
b. Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja. Negara ini disebut Demokrasi.
Dalam pergaulannya, manusia selalu mengalami perkembangan dan kemajuan seiring dengan pertentangan-pertentangannya. Manusia yang satu pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari manusia lainnya. Namun dalam realitasnya, pergaulan ini selalu menimbulkan kontradiksi didalam struktur masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan mereka masing-masing. Oleh karenanya, mereka membutuhkan hukum atau aturan untuk mengatur tingkah laku mereka. Hingga pada titik tertentu, masyarakat tersebut membutuhkan sebuah negara sebagai alat untuk melindungi kepentingannya.
Sampai pada perkembangannya, negara dijadikan alat untuk melindungi kepentingan penguasa dan para pihak yang memiliki kapital. Hal ini akan menghilangkan esensi dan hakekat dari negara yang sebenarnya. Akan tetapi, saat kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin didalam masyarakat tersebut sudah tidak ada, maka negara pun (secara otomatis) tidak dibutuhkan lagi dan akan lenyap dengan sendirinya (Lenin).
*Referensi dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar