Oleh : Chandra Darusman,S.,SH
Jika
anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda
ketahui.
1. Mendapatkan Nasehat Hukum
Jika
anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya
anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau
orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang
anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,
karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat
memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir
putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.
2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:
Ø Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang
Ø Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
Ø Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?
Ø Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
Ø Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
Ø Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum
meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu
surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli
dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran
anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu
Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah
pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat
yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta
jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan
dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda
memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami
persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah
akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di
pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa
didampingi pengacara.
3. Dimana Anda Bisa Mendapatkan Nasehat & Bantuan Hukum?
Anda
dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau
pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka
dalam sidang pengadilan nanti. Jika anda tidak memiliki dana yang cukup
untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda
mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda.
Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum
terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana
kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.
Jika
anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara
swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan
ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya
yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk
memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau
kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.
4. Yang Harus Anda Siapkan Sebelum Ke Pengadilan
a. Bila tanpa didampingi Pengacara
v Mempersiapkan
surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta
bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat
mempersiapkan surat gugatan anda sendiri
v Menyiapkan
uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu
rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan
di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar)
setelah membayar.
v Mempersiapkan
apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk
mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan
orang-orang/pihak yang memahami soal ini.
v Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi
b. Bila didampingi Pengacara
v Jika
anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda
membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah
surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan
kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili
anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat
seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap
institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda,
meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
v Menyiapkan
Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka
selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan
Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses
hukum berjalan.
v Siapkan
uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke
bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan
menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).
v Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.
Yang penting juga harus anda perhatikan:
Ø Persiapkan mental anda
Ø Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
Ø Berpakaian sopan dan rapi.
5. Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
§ Dalam
sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di
sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan
mengadakan perdamaian/tidak?
§ Dalam
proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait
dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
§ Sebelum
putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain
yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di
bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk
bertemu.
b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
§ Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
§ Panitera: yang bertugas mencatat jalannya persidangan
§ Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
§ Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya
6. Apa hak anda sebagai Penggugat?
¢ Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
¢ Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim
¢ Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
¢ Mendapat
perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku,
agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya
7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang
biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang
dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di
tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu
yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding
dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses
pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan
waktu 3-5 tahun.
Sumber : pengacaraonline.com
http://mandela-fighters.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar