Senin, 29 April 2013

Pengertian Hukum Pidana

Oleh : Novrizal Juanda
Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman

berupa siksa badan”
Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana”

berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa

kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak

dilimpahkan sehari-hari.
Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum


pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu

negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan

disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar

larangan tersebut;

2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat

dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang

yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi

sebagai berikut:
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan

terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu

penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu

hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran

dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat

negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak

milik/harta benda.
B. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,
2. Hukum pidana sebagai hukum positif,
3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik,
4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,
6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,
7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,
8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.
Hukum pidana objektif (ius peonale) adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang

diancam dengan pidana jenis dan macam pidana, serta bagaimana itu dapat dijatuhkan dan

dilaksakan pada waktu dan batas daerah tertentu. Artinya, seluruh warga dari daerah (hukum)

tersebut wajib menaati hukum pidana dalam arti objektif tersebut.
Hukum pidana objektif (ius peonale) ialah semua peraturan yang mengandung/memuat

larangan/ancaman dari peraturan yang diadakan ancaman hukuman. Hukum pidana objektif ini

terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum pidana material, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung perumusan: perbuatan-

perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukum apakah yang dapat dijatuhkan.
2. Hukum pidana formal, yaitu disebut juga sebagai hukum acara, memuat peraturan-peraturan

bagaimana cara negara beserta alat-alat perlengkapannya melakukan hak untuk menghukum

(mengancam, menjatuhkan, atau melaksanakan).
Hukum pidana subjektif (ius puniendi) merupakan hak dari penguasa untuk mengancam suatu

pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif,

mengadakan penyidikkan, menjatuhkan pidana, dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan

pidana yang dijatuhkan. Persoalan mengenai apakah dasarnya atau darimana kekuasaan penguasa

tersebut, jawabannya menurut E.Y Kanter terletak pada falsafah dari hukum pidana.
Hukum pidana umum (alegemen strafrecht) adalah hukum pidana yang berlaku untuk tiap

penduduk, kecuali anggota militer, nama lain dari hukum pidana umum adalah hukum pidana

biasa atau hukum pidana sipil (commune strafrecht). Akan tetapi dilihat dari segi

pengkodifikasiannya maka KUHP pun disebut sebagai hukum pidana umum, dibanding dengan

perundang-undangan lainnya yang tersebar.
Hukum pidana khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditunjukkan kepada tindakkan tertentu

(tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakkan tertentu, seperti

pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi, dan lain-lain.
Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut:[5]
a. Hukum pidana militer,
b. Hukum pidana fiskal (pajak),
c. Hukum pidana ekonomi,
d. Hukum pidana politik.
Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam peraturan

pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan, Adagium untuk itu adalah, “Lex specialis

derograt lex generalis” jadi, hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana

umum. Hal dapat kita lihat pada KUHP nasional yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP

dan pasal 103 KUHP.
Hukum pidana militer merupakan ketentuan-kententuan pidana yang tercantum dalam KUHP

militer atau disebut KUHPT, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara dan dikenal juga

KUHDT, Kitab Undang-undang Displin Tentara.
Hukum pidana fiskal (pajak) merupakan ketentuan-ketentuan pidana yang tercatum dalam

undang-undang mengenai pajak.
Hukum pidana ekonomi merupakan ketentuan yang mengatur pelanggaran ekonomi yang dapat

mengganggu kepentingan umum.
Hukum pidana politik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan-kejahatan

politik, misalnya menghianati rahasia negara, intervensi, pemberontakan, sabotase.[6]
C. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain.
Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang

lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya

mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum

pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial

dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang

pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang

kenyataan.
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai

tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai

untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.
Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha

merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan.
Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah

dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi

kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga

berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana

positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.
Sosiologi hukum pidana memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan

pidana tertentu, serta efektifitasnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu ruang lingkup

sosiologi hukum pidana sebagai berikut:[7]
a. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan warga masyarakat;
b. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
c. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
d. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
e. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama pola prilakunya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai

suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana,

penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-

pelanggaran tersebut. Kriminologi mencakup tiga bagian pokok yaitu:
a. Sosiologi hukum pidana yang meneliti dan menganalisis kondisi-kondisi tempat hukum

pidana berlaku;
b. Etiologi kriminal yang meneliti serta mengadakan analisis terhadap sebab-sebab

terjadinya kejahatan;
c. Penologi yang ruang lingkupnya mencakup pengendalian terhadap kejahatan.
Kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Dari pengertian ini nampak adanya

hubungan antara hukum pidana dengan kriminologi bahwa keduanya sama-sama bertemu dalam

kejahatan, yaitu perbuatan/tingkah laku yang diancam pidana.
Adapun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya. Objek hukum pidana

menunjuk pada apa yang dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku. Sedangkan

objek kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada lingkungan

manusia-manusia tersebut. Dengan demikian, wajarlah bila batasan luas kedua objek ilmu itu

tidak sama. Hal ini melahirkan kejahatan sebagai objek hukum pidana dan kejahatan sebagai

objek kriminologi.
Hukum pidana memperhatikan kejahatan sebagai pristiwa pidana yang dapat mengancam tata

tertib masyarakat, serta kriminologi mempelajari kejahatan sebagai suatu gejala sosial yang

melibatkan individu sebagai manusia.
Dengan demikian, hukum pidana melihat bahwa perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana

disebut sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi melihat bahwa perbuatan bertentangan

dengan hati nurani manusia disebut kejahatan.
Titik tolak sudut pandang hukum pidana memiliki dua dimensi yaitu, unsur kesalahan dan

unsur melawan hukum. Demikian pula kriminologi memiliki dua dimensi, yaitu faktor motif

(mental, psikologi, penyakit, herediter) dan faktor sosial yang memberikan kesempatan

bergerak. Hukum pidana menekankan pada pertanggungjawaban, sedangkan kriminologi menekankan

pada accountabillity apakah perbuatan tersebut selayaknya diperhitungkanpada pelaku, juga

cukup membahayakan masyarakat. Dalam kriminologi, unsur kesalahan tidak relevan.
Interaksi hukum pidana dan kriminoligi disebabkan hal-hal berikut:
a. Perkembangan hukum pidana akhir-akhir ini menganut sistem yang memberikan kedudukkan

penting bagi kepribadian penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat-ringannya

(ukuran) pemidanaannya.
b. Sejak dulu telah ada perlakuan khusus bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang-

orang gila dan anak-anak yang menyangkut perspektif-perspektif dan pengertian-

pengertiannya. Kriminologi terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga Criminale

science sekarang menghadapi problema-problema dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan

berhubungan erat dengan kriminologi. Kriminologi tidak tergantung pada perspektif-

perspektif dan nilai-nilai hukum pidana. Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan

syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi.
Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam

menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum.

http://artikelhukum88.blogspot.com/2011/05/pengertian-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar